Kunjungan ke IKN Gratis, Otorita Tegaskan Larangan Pungli di Kawasan Publik

 

 

 

Warga Bebas Berkunjung ke Kawasan Inti IKN

 

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan bahwa kunjungan ke IKN tidak dipungut biaya apapun, termasuk untuk akses ke ruang publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, Kantor Kementerian Koordinator, dan Taman Kusuma Bangsa. Warga dipersilakan datang setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk menikmati suasana pembangunan ibu kota baru.

 

 

Pungutan Liar Dianggap Tindakan Ilegal

 

Menanggapi temuan pungutan liar (pungli) di lapangan, OIKN menyatakan bahwa praktik pungli dalam bentuk apapun adalah ilegal, termasuk pungutan masuk kawasan dan parkir tidak resmi. Masyarakat diminta segera melaporkan jika mengalami pungli melalui Hotline Resmi OIKN di 0811-5999-767.

 

 

Imbauan Jaga Kebersihan dan Tertib Kawasan

 

OIKN juga mengimbau pengunjung untuk menjaga kebersihan, tidak merokok di area publik, serta mematuhi arahan petugas keamanan dan kebersihan. Saat acara besar berlangsung, kendaraan pribadi diperbolehkan parkir di sekitar kawasan dengan mengikuti rambu dan instruksi petugas.