Jaksa Agung: DIM RUU KUHAP Jawab Tuntutan Zaman dan Kebutuhan Masyarakat

 

 

 

Penandatanganan DIM RUU KUHAP oleh Pemerintah

 

Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin, 23 Juni 2025. Penandatanganan dilakukan di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Hukum, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri, dan Wakil Mensesneg.

 

 

 

Jaksa Agung: RUU KUHAP Sesuai Perkembangan Zaman

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa DIM RUU KUHAP disusun untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, efektif, dan berintegritas. Ia menekankan bahwa masyarakat sangat membutuhkan rasa keadilan dan perlindungan hukum, dan pembaruan ini diharapkan menjadi jawaban atas tantangan hukum masa kini.

 

 

 

Harapan Kolaborasi Lintas Lembaga

 

Burhanuddin juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPR dalam merumuskan KUHAP yang berkualitas. Ia berharap kolaborasi lintas lembaga penegak hukum dapat menghasilkan sistem hukum acara pidana yang menjunjung tinggi supremasi hukum dan memenuhi kebutuhan masyarakat.